Minggu, 30 September 2012

Ushul Fiqih 2




DALIL LARANGAN MINUM KHOMER


QS AL MAIDAH 90





“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya arak, berjudi, patung-patung, mengundi nasib adalah perbuatan keji lagi kotor termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah agar kalian berbahagia”.

Sebelum datangnya Islam, masyarakat arab sudah akrab dan jadi CS dengan minuman keras (khamr dalam bahasa arab). Bahkan menurut para ahli dalam kosa kata Arab ada lebih dari 100 kata berbeda untuk menjelaskan minuman beralkohol. Bahkan orang-orang saking cintanya terhadap minuman keras maka mereka tuangkan dalam sebuah ungkapan kecintaan tersebut melalui syair-syair, layaknya kecintaan mereka terhadap wanita.

Bahaya Khamr.
Sesungguhnya yang dimaksud dengan khamr di dalam islam itu tidak selalu merujuk pada Alkohol namum dapatlah dipahami bahwa illatnya atau sifatnya afdalah segala sesuatu yang memabukan, baik dalam bentuk minuman dan makanan yang mengakibatkan seseorang bisa kehilangan kesadaran. Contohnya : Mabuk Wanita, Mabuk Janda, Mabuk Judi.
Terlepas dari mabuk atau tidak nya seseorang dalam meminum khamr, hikmah yang dapat diambil dari larangan minum khamr tersebut adalah membawa kemudaratan yang lebih besar dari pada manfaatnya. sebagaimana Allah menjelaskan dalam Al-qur'an Qs. Al-baqarah ayat 219 yang artinya :

" Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi, katakanlah pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi mudarat keduanya lebih besar dari manfaatnya "

Salah satu contoh orang yang meninggal akibat terlalu banyak mengkonsumsi Alkohol Sebut saja Socrates Bapak ilmu filsafat.

" Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan syaitan maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan "

Data resmi pemerintah Inggris tahun 2011 menyebutkan : bahwa hampir separuh kejahatan dengan kekerasan di negara tersebut diakibatkan oleh pengaruh minuman beralkohol lebih dari sejuta pelaku agresi kejahatan yang terdata dipercaya berada dalam pengaruh Alkohol.
KESIMPULAN
Islam melarang minum minuman keras (khamar) dan peraturan ini berlaku untuk seluruh umat Islam serta tidak ada perkecualian untuk individu tertentu. Yang dilarang dalam Islam adalah tindakan meminum khamar itu sendiri, terlepas apakah si peminum tersebut mabuk atau tidak.
Minuman keras dan alcohol, keduanya identik. Namun sesungguhnya yang dimaksud dengan khamar di dalam Islam itu tidak selalu merujuk pada alkohol. Yang disebut khamar adalah segala sesuatu minuman dan makanan yang bisa menyebabkan mabuk.
Perlu diingat bahwa alkohol hanyalah salah satu bentuk zat kimia. Zat ini juga digunakan untuk berbagai keperluan lain seperti dalam desinfektans, pembersih, pelarut, bahan bakar dan sebagai campuran produk-produk kimia lainnya. Untuk contoh-contoh pemakaian tersebut, maka alkohol tidak bisa dianggap sebagai khamar, oleh karenanya pemakaiannya tidak dilarang dalam Islam.









HADITS LARANGAN BERZINAH



Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. QS AL Isra 32

Dalil Dari Al Quran:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin,” (an-Nuur: 2-3).
Kandungan Dalil tentang Zina
Dari dalil-dalil tersebut, kita dapat mengambil beberapa kesimpulan tentang larangan zina dalam islam. Ksimpulan yang dapat kita ambil diantaranya adalah:
1. Kerasnya pengharaman zina. Zina adalah seburuk-buruk jalan dan sejelek-jelek perbuatan. Terkumpul padanya seluruh bentuk kejelekan yakni kurangnya agama, tidak adanya wara’, rusaknya muru’ah (kehormatan) dan tipisnya rasa cemburu. Hingga engkau tidak akan menjumpai seorang pezina itu memiliki sifat wara’, menepati perjanjian, benar dalam ucapan, menjaga persahabatan, dan memiliki kecemburuan yang sempurna kepada keluarganya. Yang ada tipu daya, kedustaan, khianat, tidak memiliki rasa malu, tidak muraqabah, tidak menjauhi perkara haram, dan telah hilang kecemburuan dalam hatinya dari cabang-cabang dan perkara-perkara yang memperbaikinya. (lihat Raudhatul Muhibbin [360]).
2. Ancaman yang keras terhadap pelaku zina. Dan hukuman bagi pezina dikhususkan dengan beberapa perkara:
a. Kerasnya hukuman
b. Diumumkannya hukuman
c. Larangan menaruh rasa kasihan kepada pezina
3. Hukuman bagi pezina yang belum menikah adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan hukuman bagi pelaku zina yang telah menikah adalah dirajam sampai mati. Rasulullah saw. telah merajam sebanyak enam orang di antaranya adalah Mu’iz, wanita al-Ghamidiyah dan lain-lain.
4. Adapun berzina dengan wanita yang masih mahram mewajibkan hukuman yang sangat keras, yakni dibunuh.
Ibnul Qayyim berkata dalam Raudhatul Muhibbin (374), “Adapun jika perbuatan keji itu dilakukan dengan orang yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dari para mahramnya, itu adalah perbuatan yang membinasakan. Dan wajib dibunuh pelakunya bagaimanapun keadaannya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dan yang lainnya.”
5. Zina ada beberapa cabang, seperti zina mata, zina lisan, dan zina anggota badan. Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah r.a, Rasulullah saw. bersabda, “Allah telah menetapkan atas setiap Bani Adam bagiannya dari zina yang tidak bisa tidak pasti ia mendapatinya. Zina mata adalah melihat, zina lisan adalah berbicara, hati berangan-angan serta bernafsu dan kemaluan membenarkan atau mendustakannya.”








LARANGAN MEMBUNUH
Dengan tegas Allah SWT telah melarang pembunuhan bahkan mengancam pelakunya dengan ancaman yang sangat tegas, kekal dalam Jahanam, mendapatkan murka dan laknat-Nya.
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً
“Dan barang siapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja maka balasannya ialah Jahanam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan melaknatinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An Nisa: 93)
Allah ta’ala telah memberikan ancaman yang sangat besar dan tegas pada ayat ini bagi orang siapa pun dia yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja. Allah menyebutkan 4 balasan bagi orang ini, yaitu:
1. “Jahanam” : Allah ta’ala akan memasukkan orang ini ke dalam neraka jahanam.
2. Tidak cukup dengan sekedar memasukkan ke dalam jahanam, namun Allah menjadikan orang tersebut tinggal di dalamnya dalam waktu yang sangat lama “Ia kekal di dalamnya.”
3. “Allah murka kepadanya” : Kalimat ini juga menunjukkan bahwa Allah memiliki sifat Al Ghodhob (murka).
4. “dan (Allah) melaknatinya” : Yaitu Allah menjauhkan orang ini dari rahmat-Nya.
Dosa membunuh seorang muslim dengan sengaja tanpa hak, bukanlah sebuah dosa yang ringan, apapun cara yang dilakukannya. Beratnya ancaman yang Allah janjikan bagi pelakunya merupakan bukti besarnya dosa perbuatan ini. Maka jalan yang harus ditempuh bagi para pelaku pembunuhan ini adalah bertaubat.
Allah ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ لاَيَدْعُونَ مَعَ اللهِ إِلَهًا ءَاخَرَ وَلاَيَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَلاَيَزْنُونَ وَمَن يَّفْعَلْ ذَلِكَ يَلقَ أَثَامًا يُضَاعَفُ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا إِلاَّ مَنْ تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ عَمَلاً صَالِحًا فَأُوْلَئِكَ يُبَدِّلُ اللهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Furqon: 68-70)
Dengan sangat jelas, Allah telah memberikan janji bagi orang yang bertaubat dari dosa-dosa untuk mengganti kejelekan mereka dengan kebaikan.
Sebesar apapun dosa yang dilakukan oleh seorang hamba, Allah SWT pasti akan mengampuninya jika ia bertaubat. Bahkan dosa pembunuhan yang telah Allah ancam pelakunya dengan kekal di neraka, akan Ia ampuni jika pelakunya mau bertaubat.




DALIL LARANGAN MENCURI

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم : ( لَا تُقْطَعُ يَدُ سَارِقٍ إِلَّا فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم ٍ. وَلَفْظُ اَلْبُخَارِيِّ: تُقْطَعُ اَلْيَدُ فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا وَفِي رِوَايَةٍ لِأَحْمَدَ اِقْطَعُوا فِي رُبُعِ دِينَارٍ, وَلَا تَقْطَعُوا فِيمَا هُوَ أَدْنَى مِنْ ذَلِكَ

Dari 'Aisyah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak boleh dipotong tangan seorang pencuri, kecuali sebesar seperempat dinar atau lebih." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim. Menurut Lafadz Bukhari: "Tangan seorang pencuri dipotong (jika mengambil sebesar seperempat dinar atau lebih." Menurut riwayat Ahmad: "Potonglah jika mengambil seperempat dinar dan jangan memotong jika mengambil lebih kurang daripada itu."


“Tidaklah beriman seorang pezina ketika ia sedang berzina. Tidaklah beriman seorang peminum khamar ketika ia sedang meminum khamar. Tidaklah beriman seorang pencuri ketika ia sedang mencuri”. (H.R al-Bukhari dari Abu Hurairah : 2295)
Syarat dan Ketentuan
Suatu perkara dapat ditetapkan sebagai pencurian apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
> Orang yang mencuri adalah mukalaf, yaitu sudah baligh dan berakal
> Pencurian itu dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi
> Orang yang mencuri sama sekali tidak mempunyai andil memiliki terhadap barang yang dicuri
> Barang yang dicuri adalah benar-benar milik orang lain
> Barang yang dicuri mencapai jumlah nisab
> Barang yang dicuri berada di tempat penyimpanan atau di tempat yang layak.

Dampak Mencuri
Dampak mencuri dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
1. Bagi Pelakunya
> Mengalami kegelisahan batin, pelaku pencurian akan selalu dikejar-kejar rasa bersalah dan takut jika perbuatanya terbongkar
> Mendapat hukuman, apabila tertangkap, seorang pencuri akan mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku
> Mencemarkan nama baik, seseorang yang telah terbukti mencuri nama baiknya akan tercemar di mata masyarakat
> Merusak keimanan, seseorang yang mencuri berarti telah rusak imanya. Jika ia mati sebelum bertobat maka ia akan mendapat azab yang pedih.
2. Bagi Korban & Masyarakat
> Menimbulkan kerugian dan kekecewaan, peristiwa pencurian akan sangat merugikan dan menimbulkan kekecewaan bagi korbanya
> Menimbulkan ketakutan, peristiwa pencurian menimbulkan rasa takut bagi korban dan masyarakat karena mereka merasa harta bendanya terancam
> Munculnya hukum rimba, perbuatan pencurian merupakan perbuatan yang mengabaikan nilai-nilai hukum. Apabila terus berlanjut akan memunculkan hukum rimba dimana yang kuat akan memangsa yang lemah.

Hukuman Bagi Pencuri
Mencuri adalah dosa besar dan orang yang yang mencuri wajib dihukum, yaitu:
a. Mencuri yang pertama kali, maka dipotong tangan kanannya
b. Mencuri kedua kalinya, dipotong kaki kirinya
c. Mencuri yang ketiga kalinya, dipotong tangan kirinya
d. Mencuri yang ke empat kalinya, dipotong kaki kanannya
e. Kalau masih mencuri, maka ia dipenjara sampai tobat

Syarat hukum potong tangan:
1. Pencuri tersebut; sudah baligh, berakal, san melakukan pencurian degan kehendaknya bukan paksaan
2. Barang yang dicuri sampai nisab (+ 93,6 gram emas), dan barang itu bukan milik si pencuri

Hukuman Bagi Perampok

DALIL LARANGAN MERAMPOK

حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ جَرِيرِ بْنِ حَازِمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ يَعْلَى بْنِ حَكِيمٍ عَنْ أَبِي لَبِيدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النُّهْبَةِ قَالَ أَبُو مُحَمَّد هَذَا فِي الْغَزْوِ إِذَا غَنِمُوا قَبْلَ أَنْ يُقْسَمَ

Rasulullah melarang korupsi (merampas harta orang lain tanpa hak). Abu Muhammad berkata; Ini berlaku ketika dalam peperangan, yaitu ketika mereka mendapatkan rampasan perang sebelum dibagikan. Hadits 1911

a. Bagi perampok yang membunuh orang yang dirampoknya dan mengambil hartanya. Dalam hal ini hukumnya wajib di bunuh; sesudah dibunuh, kemudian disalibkan (dijemur)
b. Bagi perampok yang mebunuh orang yang dirampoknya, tetapi hartanya tidak diambil. Hukumnya hanya dibunuh saja.
c. Bagi perampok yang hanya mengambil harta bendanya saja, sedang orang orang yang dirampoknya tidak dibunuh, dan harta yang diambil sampai nisab, maka perampok trsebut mendapat hukuman potong tangan kanan dan kaki kirinya.
d. Bagi perampok yang hanya menakut-nakuti saja, tidak membunuh dan tidak mengambil harta benda. Hukumannya adalah penjara atau hukuman lainnya yang dapat membuat jera, agar ia tidak mengulanginya.

Firman Allah:
QS. Al-Maidah ayat 33:

33. Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik [1], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,

[1] Maksudnya Ialah: memotong tangan kanan dan kaki kiri; dan kalau melakukan lagi Maka dipotong tangan kiri dan kaki kanan.

QS. Al-Maidah ayat 34:

34. kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; Maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Pengertian
Secara harfiah, ghasab adalah mengambil sesuatu secara paksa dengan terang-terangan. Sedangkan secara istilah, ulama bermacam-macam mendefinisikannya, Mazhab Hanafi mendefinisikan gasab sebagai mengambil harta orang lain yang halal tanpa izin sehingga barang itu berpindah tangan. Mazhab Maliki mendefinisikan gasab sebagai mengambil harta orang lain secara paksa dan sengaja, tetapi tidak dalam arti merampok. Sementara mazhab Syafii dan Hanbali memaknai gasab sebagai penguasaan terhadap harta orang lain secara sewenang-wenang atau secara paksa tanpa hak.
Hukum Ghosob
Islam memberlakukan 3 macam hukuman.
1. Dia berdosa jika ia mengetahui bahwa barang yang diambilnya milik orang lain.
2. Jika barang tersebutmasih utuh wajib dikembalikan.
3. Jika barang telah hilang/rusak karena dimanfaatkan, dia dikenakan denda.
Berapa besarnya denda? Dalam hal ini ada beberapa pendapat ualama.Ulama mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat denda dikenakan sesuai dengan jenis barang yang diambil. Bila tidak ada yang sama, dikenakan denda sesuai harga tertinggi.

Menurut ulama mazhab Syafi'i, denda dikenakan sesuai harga tertinggi pada periode sejak pengambilan sampai penentuan denda. sementara ulama mzhab Hambali berpendapat denda sesuai harga patokan ketika benda itu tidak ada lagi di pasaran
Macam-macam Ghosob
1. Merampas barang milik:
a. Barang milik pribadi seperti; mengambil pena dan buku orang lain, atau memecahkan kaca rumah orang lain.
b. Barang milik umum seperti; mengambil barang-barang sekolah, memecahkan lampu jalan, tidak mengeluarkan khumus, atau tidak mengeluarkan zakat.
2. Merampas hak guna:
a. Hak guna pribadi seperti; menduduki bangku duduk orang lain di kelas, atau salat di tempat yang sudah dipilih oleh orang lain di masjid.
b. Hak guna umum seperti; mencegah orang lain dari menggunakan masjid, atau jembatan, atau jalan, atau mencegah orang lain dari melintasinya.





Siksa dan Dosa Meninggalkan Shalat Fardhu
Orang yang meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja berarti ia telah melakukan dosa yang teramat besar. Dosa di sisi Allah SWT lebih besar daripada dosa membunuh jiwa yang tidak halal untuk dibunuh atau dosa mengambil harta orang lain secara batil atau dosa zina mencuri dan minum khamr. Meninggalkan shalat berarti menghadapkan diri kepada hukuman Allah SWT dan kemurkaan-Nya. Ia akan dihinakan oleh Allah SWT baik di dunia maupun di akhirat.
Tentang hukuman di akhirat bagi orang yang menyia-nyiakan shalat dinyatakan Allah SWT dalam firman-Nya:
مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ. قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّيْنَ
“Apakah yang memasukkan kalian ke dalam neraka Saqar?” Mereka menjawab “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat.”

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّيْنَ الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُوْنَ
“Maka celakalah orang-orang yang shalat yaitu mereka yang lalai dari mengerjakan shalatnya.”

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاَةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا
“Maka datanglah setelah mereka pengganti yang jelek yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsu maka kelak mereka akan menemui kerugian-kerugian.”


إِنَّ اللهَ لاَ يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
“Sesungguh Allah tidak mengampuni dosa menyekutukan-Nya dengan sesuatu dan Dia mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya.”
Sementara tidak mengerjakan shalat bukan perbuatan syirik namun salah satu perbuatan dosa besar yang Allah SWT janjikan untuk diberikan pengampunan bagi siapa yang Allah SWT kehendaki.
Juga hadits-hadits yang banyak di antara hadits ‘Ubadah ibnush Shamit ra dari Rasulullah SAW:

خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللهُ عَلَى الْعِبَادِ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ، كَانَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدًا يُدْخِلُهُ الْجَنَّةَ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ، إِنْ شاَءَ عَذَّبَهُ، وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ
“Shalat lima waktu Allah wajibkan atas hamba-hamba-Nya. Siapa yang mengerjakan tanpa menyia-nyiakan di antara kelima shalat tersebut karena meremehkan keberadaan maka ia mendapatkan janji dari sisi Allah untuk Allah masukkan ke surga. Namun siapa yang tidak mengerjakan maka tdk ada bagi janji dari sisi Allah jika Allah menghendaki Allah akan mengadzab dan jika Allah menghendaki maka Allah akan mengampuninya.”


6 Siksa di Dunia Orang yang Meninggalkan Shalat Fardhu :
1. Allah SWT mengurangi keberkatan umurnya.
2. Allah SWT akan mempersulit rezekinya.
3. Allah SWT akan menghilangkan tanda/cahaya shaleh dari raut wajahnya.
4. Orang yang meninggalkan shalat tidak mempunyai tempat di dalam islam.
5. Amal kebaikan yang pernah dilakukannya tidak mendapatkan pahala dari Allah SWT.
6. Allah tidak akan mengabulkan doanya.
3 Siksa Orang yang Meninggalkan Shalat Fardhu Ketika Menghadapi Sakratul Maut :
1. Orang yang meninggalkan shalat akan menghadapi sakratul maut dalam keadaan hina.
2. Meninggal dalam keadaan yang sangat lapar.
3. Meninggal dalam keadaan yang sangat haus.
3 Siksa Orang yang Meninggalkan Shalat Fardhu di Dalam Kubur :
1. Allah SWT akan menyempitkan kuburannya sesempit sempitnya.
2. Orang yang meninggalkan shalat kuburannya akan sangat gelap.
3. Disiksa sampai hari kiamat tiba.
3 Siksa Orang yang Meninggalkan Shalat Fardhu Ketika Bertemu Allah :
1. Orang yang meninggalkan shalat di hari kiamat akan dibelenggu oleh malaikat.
2. Allah SWT tidak akan memandangnya dengan kasih sayang.
3. Allah SWT tidak akan mengampunkan dosa dosanya dan akan di azab sangat pedih di neraka.
Dosa Meninggalkan Shalat Fardhu :
1. Shalat Subuh : satu kali meninggalkan akan dimasukkan ke dalam neraka selama 30 tahun yang sama dengan 60.000 tahun di dunia.
2. Shalat Zuhur : satu kalo meninggalkan dosanya sama dengan membunuh 1.000 orang umat islam.
3. Shalat Ashar : satu kali meninggalkan dosanya sama dengan menutup/meruntuhkan ka’bah.
4. Shalat Magrib : satu kali meninggalkan dosanya sama dengan berzina dengan orangtua.
5. Shalat Isya : satu kali meninggalkan tidak akan di ridhoi Allah SWT tinggal di bumi atau di bawah langit serta makan dan minum dari nikmatnya.















Tidak ada komentar:

Posting Komentar